BERITA

Warga Sokorini Magelang Serbu Kantor Desa, Tolak Tambang Galian C di Sungai Pabelan

MAGELANG, wisatamagelang.id– Sekitar ratusan penduduk Desa Sokorini, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mendatangi kantor desa pada hari Kamis (11/9/2025).

Mereka tidak setuju dengan rencana penambangan galian C di Sungai Pabelan yang dianggap dapat membahayakan lingkungan.

Masyarakat mengangkat spanduk yang menolak dan mendesak Pemerintah Desa Sokorini untuk mengeluarkan peraturan desa yang melarang aktivitas penambangan di area mereka.

Syaiful Choirudin, yang mewakili kelompok aksi dari Sokorini Bertani, menyatakan bahwa kehadiran ekskavator di tepi Sungai Pabelan beberapa hari yang lalu menjadi alasan utama terjadinya demonstrasi.

“Lokasi penambangan terletak di Dusun Soko II, Sokorini. Namun, ini akan mempengaruhi dusun dan desa lainnya,” katanya kepada wisatamagelang.id.

Syaiful menyatakan bahwa masyarakat merasa khawatir bahwa kegiatan penambangan dapat mengganggu pasokan air bersih dan meningkatkan kemungkinan terjadinya banjir lahar dingin dari Gunung Merapi.

BBWSO Belum Beri Izin

Forum Warga Peduli Lingkungan telah mengirimkan surat kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) sebelumnya.

Dalam responsnya pada 22 Mei 2025, BBWSO menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk penambangan yang berkaitan dengan PT Gupit Indah Jaya di Sungai Pabelan maupun Sungai Progo.

Di sisi lain, Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menegaskan bahwa alat berat yang sebelumnya masuk ke tepi sungai telah ditarik kembali.

“Kami jamin di Dusun Soko II tidak ada lagi alat berat dan aktivitas penambangan,” tegasnya.

Semula Izin Normalisasi

Kepala Desa Sokorini, Muhammad Azis Efendi, menyatakan bahwa PT Gupit Indah Jaya sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk normalisasi sungai. Namun, dalam dokumen berita acara, rencana tersebut beralih menjadi kegiatan penambangan.

“Perusahaan tersebut pernah mengadakan sosialisasi dengan undangan untuk normalisasi. Namun, dalam berita acara, hal itu diputarbalikkan menjadi penambangan,” ungkapnya.

Azis menyatakan bahwa sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat, mereka akan segera mengeluarkan peraturan desa yang melarang penambangan.

Sampai berita ini dipublikasikan, wisatamagelang.id masih berusaha untuk mengonfirmasi PT Gupit Indah Jaya mengenai tuntutan dari masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *