Warga Magelang Minta Penjelasan Resmi tentang Masalah Truk Pasir Merapi
wisatamagelang.id
,
Jakarta
– Perwakilan warga Kabupaten
Magelang
Anggota dari asosiasi Sapu Jagad Gunung menantang praperadilan di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. Penuntutan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Isu utama dalam gugatan tersebut adalah ketidakhadiran tindakan terhadap keluhan mengenai aktivitas truk bermuat berlebih untuk mengangkut pasir di jalanan propinsi seputaran Magelang.
Baca:
Pasir Merapi di Kuningan
Kuasa hukum dari penggugat Boyamin Saiman menyampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Senin, bahwasanya warga setempat yang peduli dengan lingkungan di kaki Gunung Merapi telah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan oleh truk-truk angkutan pasir yang dicurigai membawa beban melebihi batas ketentuan pada bulan September tahun 2022.
“Tergugat mengajukan tanggapan atas gugatan tersebut pada Februari 2023, menyebutkan bahwa hingga saat itu tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan pasir atau batu yang terjadi di sepanjang jalan provinsi di wilayah Kabupaten Magelang,” demikian disampaikan olehnya selama persidangan yang diketuai oleh Hakim Utama Hadi Sunoto, sesuai dengan laporan Antara, Senin, 19 Mei 2025.
Boyamin menyebut bahwa Dinas Perhubungan Jawa Tengah tak pernah menangani laporan yang diajukan oleh warga sebagai pihak tergugat. Di sisi lain, status hukum dari laporan tersebut tetap kabur dan diartikan sebagai penundaan penyelidikan.
Sebenarnya, menurut pendapatnya, pemeriksaan mengenai dugaan penyalahgunaan batas maksimum beban pada truk-truk yang mengangkut pasir di wilayah Kabupaten Magelang pantas dilanjutkan hingga ke tahap penyidikan.
Oleh karena itu, kata dia, pemohon mengharapkan bahwa majelis hakim dapat memutuskan jika termohon sudah melaksanakan penundaan pemeriksaan atas tuduhan pelanggaran melebihi kapasitas pada truk yang membawa pasir di jalur provinsi tersebut.
Kabupaten Magelang
.
“Menginstruksikan terdakwa untuk mengadakan investigasi terkait dengan kemungkinan adanya pelanggaran akibat beban berlebihan itu,” ujarnya.
Pada saat bersamaan, pengacara terkait yang berasal dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Bana Bayu Wibowo, menyatakan bahwa tuntutan yang disampaikan adalah tidak tepat sasaran setelah merespons gugatan tersebut.
Bayu Wibowo menyebutkan bahwa otoritas dalam pengaturan jalanan berkaitan dengan overloading adalah wewenang dari Kementerian Perhubungan.
Bila ada penyalahgunaan batas maksimal pengiriman, maka otoritasnya berada di tangan PPNS.
Kementerian Perhubungan
,” katanya.
Setelah membacakan gugatan serta tanggapannya, persidangan akan berlanjut ke tahap penyerahan bukti bertulis oleh pihak penggugat ataupun tergugat.