Wacana Kenaikan Tarif Ojol, Warga Magelang Mulai Ragu Pesan Makanan dan Naik Ojek
MAGELANG, wisatamagelang.id
Rencana Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek daring sebesar 8 hingga 15 persen berpotensi membuat konsumen di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengurangi frekuensi penggunaan layanannya.
Nurma Dina, seorang aparatur sipil negara, setiap hari menggunakan jasa ojek online (ojol), terutama untuk memesan makanan.
Untuk kebutuhan berkendara, Nurma biasanya melakukan pemesanan tiga kali dalam seminggu.
“Naik ojol kalau saat hujan atau kondisi tidak fit, baik motor atau mobil,” ujarnya kepada wisatamagelang.id, Kamis (3/7/2025).
Jarak rumah Nurma dengan kantor di wilayah Kecamatan Mungkid sekitar 9 kilometer. Ia acap membayar tarif ojol Rp 27.000 untuk motor, dan Rp 50.000 untuk mobil.
Dengan adanya rencana kenaikan tarif 8-15 persen, perempuan 28 tahun itu mempertimbangkan untuk mengurangi berkendara dengan ojol.
“Kalau naik, mungkin jadi pertimbangan pakai kendaraan sendiri.”
Lain halnya dengan berkendara, Nurma hampir setiap hari membeli makanan melalui ojol.
Di luar harga makanan, dengan jarak sekitar 3 km dari rumah, Nurma membayar Rp 15.000-18.000 untuk biaya pengiriman.
Dia mengaku lebih praktis membeli makanan via ojol.
“Efisiensi waktu dan tenaga,” tuturnya.
Sehingga, Nurma tidak mempermasalahkan rencana kenaikan tarif ojol yang dapat berimplikasi pada naiknya biaya pengiriman makanan.
“Saya juga memaklumi kondisi perekonomian saat ini,” imbuhnya.
Remmy Saputra, pengusaha indekos di Kabupaten Magelang, mengaku keberatan dengan rencana kenaikan tarif yang digodok Kementerian Perhubungan.
Sama seperti Nurma, Remmy setiap hari membeli makanan melalui ojol dengan biaya pengiriman sekitar Rp 15.000 per pemesanan.
“Belum lagi masih dikenai jasa pelayanan Rp 3.000-4.000 yang nggak tahu itu apa. Saya mending beli langsung sendiri,” katanya kepada wisatamagelang.id, Kamis (3/7/2025).
Kenaikan Tarif Berdasarkan Zona
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa tarif ojol akan dinaikkan secara zonasi dengan kisaran 8 hingga 15 persen.
Pembagian zona yang dimaksud meliputi:
- Zona I: Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali
- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Tarif saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022, yaitu:
- Zona I: Rp 1.850–2.300/km
- Zona II: Rp 2.600–2.700/km
- Zona III: Rp 2.100–2.600/km
Aan menyatakan bahwa kebijakan tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan waktu implementasi akan ditentukan setelah diskusi dengan para aplikator.