Tersangka Penganiaya Pedagang Durian di Magelang Serah Diri, Total Kini 4 Orang Berkinerja
WisataMagelang.id – Magelang — Seorang pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan berujung kematian JS (39), yaitu seorang penjual buah duren dari Pakis, Magelang, telah menyerahkan dirinya kepada polisi di Polsek Tegalrejo pada bulan Mei tahun 2025 ini.
Pelaku dengan inisial SAN (18), yang berasal dari Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Setelah SAN menyerah, jumlah total para tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.
Tersangka-tersangka lainnya adalah SBA (26), MA (27), serta CA (26).
Kasat Reskrime dari Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah menyampaikan bahwa tersangka bernama SAN mengaku telah menampar korban tanpa menggunakan senjata apapun dan menjadi individu pertama yang bertindak secara kekerasan terhadap JS.
Satu tersangka lagi ditambahkan. Orang tersebut menyerah sendiri. Berdasarkan informasi awal, terdapat tiga individu lainnya yang dicurigai telah melancarkan kekerasan.
“Akan tetapi, usai diberikan kesaksian, dari ketiganya hanya seorang yang saat ini disebut sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya hanya menjadi saksi,” katanya pada hari Senin (19/5/2025).
•
Calon Siswa di Sekolah Rakyat Sentra Antasena Magelang Melebihi Batas Kemampuan Penerimaan
AKP La Ode menyebutkan bahwa dari keempat terduga pelaku tersebut, salah satunya telah ditahankan.
Dua individu yang awalnya dicurigai terlibat tetapi kemudian tidak ditemukan bukti adanya pengeroyokan, sudah dikembalikan ke rumah mereka.
“Dua orang lainnya dikirim pulang karena sebenarnya mereka tidak terlibat dalam penganiayaan,” katanya.
Terlepas dari laporan autopsi atas mayat JS, La Ode mengatakan bahwa hasilnya belum tersedia karena dia masih harus menantikan analisis terhadap contoh jaringan yang diperoleh selama penggalian kuburan.
“Yang membuat proses memakan waktu adalah masih menunggunya hasilnya keluar dari rumah sakit,” tambahnya.
•
Calon Siswa di Sekolah Rakyat Sentra Antasena Magelang Melebihi Batas Kemampuan Penerimaan
Menurutnya, proses rekonstruksi kejadian hanya akan dimulai setelah laporan autopsi sampai di tangan penyidik.
Terkait dengan penyebab penganiayaan tersebut, diperkirakan disulut oleh perasaan kecewa atau marah yang dimiliki sang pelaku terhadap korbannya.
Warga menemukan korban kasus JS sebelumnya di saluran air tepi Jalan Magelang-Kopeng, area Krajan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, pada hari Kamis (1/5/2025) pagi.
Pada saat tersebut, sang korban diperkirakan terlibat dalam sebuah kecelakaan tunggal dan kemudian segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tidar di Kota Magelang. Setelah itu, jenazah dipindahkan untuk dikuburkan di desanya yaitu Dusun Bawang, Desa Bawang, Kecamatan Pakis.
Akan tetapi, ketidakpercayaan pejabat terhadap cedera yang diderita oleh korban mendorong mereka melakukan penggalian kubur untuk otopsi, hasilnya menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum berupa pemukulan.
Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP terkait pemukulan beramai-ramai. (wisatamagelang.id/tro)