Tautan dan Panduan Lengkap Pendaftaran SPMB SD di Kota Magelang 2025 untuk Semua Jalur
Pendaftaran Sistem Seleksi Peserta Didik Baru (SSPDB) bagi tingkat sekolah dasar di Kota Magelang untuk semester pelajaran 2025/2026 bakal dilaksanakan dari hari Senin sampai Rabu, tanggal 26 hingga 28 Mei 2025.
Informasinya disampaikan lewat situs web resmi SPMB 2025 dari Disdikbud Kota Magelang. Pendaftarannya dilaksanakan online via platform tersebut juga, termasuk untuk seluruh jenis penerimaan seperti jalur tempat tinggal, kuota khusus, serta perpindahan sekolah.
Pendaftaran SPMB mengganti Proses Penerimaan Siswa atau Mahasiswa Baru (
PPDB)
sesuai Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 terkait Sistem Pendaftaran Pelajar Kelas Satu yang Baru.
Kriteria Calon Siswa untuk Ujian Masuk Sekolah Dasar di Kota Magelang Tahun 2025
Pelamar calon siswa, para orangtua, ataupun wali diharapkan memperhatikan ketentuan umum serta persyaratan spesifik sebelumnya.
SPMB 2025
SD Kota Magelang. Syarat dasarnya meliputi batas usia minimal dan sebagainya. Sementara itu, syarat tambahan terkait dengan berkas-berkas yang telah ditentukan sesuai jalur pendaftarannya.
Persyaratan Umum SNMPTN 2025 di Kota Magelang
- Peserta calon siswa minimum berumur 6 tahun di bulan Juli 2025;
- Mempunyai Kartu Keluarga (KK) serta KTP dari orangtua;
- Memiliki akta kelahiran.
- Persyaratan minimal umur adalah 6 tahun, namun bisa diberi pengecualian hingga 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli untuk tahun pelajaran aktif kepada calon siswa yang memenuhi syarat sebagai berikut: memiliki kecerdasan atau bakat luar biasa serta telah siap secara mental.
- Calon siswa yang menunjukkan kecerdasan atau bakat luar biasa serta kedewasan mental, dapat diperkuat oleh surat rekomendasi tertulis dari seorang ahli psikologi profesional.
Ketentuan Spesifik SPMB 2025 di Kota Magelang
Berikut ini merupakan syarat-syarat khusus yang disesuaikan dengan masing-masing jalur pendaftaran:
A. Jalur Domisili
- Rute domisili dirancang untuk kandidat siswa yang tinggal di area terima murid baru yang telah ditentukan oleh pemda.
- Tempat tinggal calon siswa ditentukan berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang telah dikeluarkan minimal 1 tahun sebelum tanggal mendaftar untuk ujian masuk perguruan tinggi.
- Modifikasi informasi dalam Kartu Keluarga tanpa mengakibatkan pindah tempat tinggal:
- Peningkatan jumlah anggota keluarga (kecuali calon siswa)
- Penyusutan jumlah keluarga (kematian, anggota keluarga berpindah)
- KK hilang atau rusak
- Jika ada modifikasi dalam informasi Kartu Keluarga (KK), sebaiknya melampirkan KK lama untuk memperbarui data atau jika KK tersebut Rusak. Apabila KK hilang, diperlukan Surat Keterangan Hilang dari pihak kepolisian.
- Apabila terjadi pergantian Kartu Keluarga akibat pindah tempat tinggal, maka wajib dilengkapi dengan pengalihan alamat semua anggota keluarga yang terdaftar dalam KK itu.
- Nama orangtua atau wali dari siswa baru yang tertera di Kartu Keluarga harus sesuai dengan nama yang ada di raport/Ijazah, Akta Lahir, ataupun Kartu Keluarga sebelumnya.
- Apabila ada ketidaksesuaian dalam nama orangtua atau wali, maka Kartu Keluarga yang terbaru bisa dipakai apabila orangtua atau wali telah meninggal atau cerai sebelum kartu keluarga tersebut diterbitkan (bukti berupa akta kematian ataupun sertifikat perceraian harus disediakan).
- Untuk para siswa calon yang menetap di panti asuhan atau pondok, lokasi mereka ditentukan berdasarkan alamat itu sendiri dan harus diverifikasi melalui Surat Keterangan dari petinggi panti.
B. Jalur Afirmasi
- Bukti partisipasi siswa baru dari latar belakang ekonomi kurang mampu:
- Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh Kementerian
- Kartu Anggota Program Keluarga Harapan (PKH)
- Tanda bukti lain tentang program bantuan keluarga kurang mampu yang disediakan oleh pemerintah
- Keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dilarang menggunakan KIS atau SKTM.
- Bagi para peserta didik dengan disabilitas: Harap melampirkan surat pengakuan medis dari dokter atau dokter spesialis serta kartu penandaan disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.
C. Jalur Mutasi
- Pemindahan tanggung jawab orang tua atau wali ditunjukkan melalui surat penugasan yang dikeluarkan oleh instansi, lembaga, atau perusahaan terkait.
- Pemindahan ini berlaku untuk orang tua atau wali yang pindah dari luar kota Magelang ke dalam kota Magelang.
- Surat perpindahan alamat harus di keluarkan oleh petugas yang memiliki wewenang.
- Anak dari seorang guru dapat memanfaatkan sisanya dari kuota ini bila mereka mendaftar di sekolah di mana orang tuanya bertugas.
Prosedur Pendaftaran SPMB di SD Negeri Kota Magelang
Berikut ini langkah-langkah untuk mendaftar dalam program SPMB SD di kota Magelang tahun 2025:
1) Proses pendaftaran dijalankan oleh siswa/ortu/wali melalui metode berikut:
a) Memanfaatkan aplikasi SPMB (tautan pendaftaran:
https://spmb.magelangkota.go.id/login
).
- Para calon siswa melengkapi form registrasi daring melalui aplikasi SPMB.
- Berikutnya, dokumen pendaftaran dikirimkan oleh siswa potensial dengan langsung menggunakan aplikasi SPMB.
b) Secara langsung
2) Proses pemilihan siswa baru untuk kelas I SD dijalankan melalui 3 cara berikut yakni:
- Jalur domisili (70 persen)
- Jalur afirmasi (20 persen)
- Jalur mutasi (10 persen)
3) Penerimaan siswa baru di sekolah dasar dilakukan secara bertahap melalui 2 tahapan pendaftaran, dan aturan-aturannya adalah sebagaimana tercantum berikut ini:
- Sekolah yang belum mencapai kapasitas maksimum dalam penerimaan siswa tahap pertama bisa melanjutkan untuk mendaftar siswa baru di tahap kedua.
- Jika di gelombang kedua jumlah siswa melebihi kapasitas yang tersedia, maka lembaga pendidikan akan melakukan seleksi bagi para calon siswa yang terdaftar dalam gelombang tersebut.
4) Sekolah Dasar Negeri menjalankan proses pemeriksaan menggunakan metode daring
- Calon siswa mendaftar di sekolah dasar pilihan utama mereka secara langsung dan memiliki hak untuk memilih hingga 3 opsi;
- Calon siswa yang menarik formulir secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri.
- Data peserta didik diproses dengan sistem komputerisasi, sehingga para siswa dapat mengakses jurnal sementara yang berisi peringkat serta preferensi dari calon siswa tersebut.
Jadwal dan Rencana Waktu Penerimaan Peserta Didik Baru SD di Kota Magelang Tahun 2025
Berikut ini merupakan
jadwal
serta jadwal waktu SPMB SD Kota Magelang tahun 2025:
A. Rute Tempat Tinggal, Pernyataan Hak Istimewa, dan Perpindahan
- Simulasi: 23 Apr 2025 08.00 – 18 Mei 2025 15.30
- Pendaftaran: 26 Mei 2025 pukul 08.00 – 28 Mei 2025 pukul 12.00
- Verifikasi: 26 Mei 2025 pukul 08.00 hingga 28 Mei 2025 pukul 12.00
- Pemilihan: 2 Juni 2025 dari pukul 08.00 hingga 16.00
- Pemberitahuan: 3 Juni 2025 pukul 08.00
- Pendaftaran Kembali: 3 Juni 2025 jam 08.00 – 5 Juni 2025 jam 12.00
B. Jalur Swasta
- Simulasi: 18 Maret 2025 06.59 hingga 18 Mei 2025 21.59
- Pendaftaran: 26 Mei 2025 jam 08.00 – 28 Mei 2025 jam 12.00
- Pemeriksaan: 26 Mei 2025 08.00 – 28 Mei 2025 12.00
- Pemilihan: 2 Juni 2025 jam 08.00 – 2 Juni 2025 jam 16.00
- Pemberitahuan: 3 Juni 2025 pukul 08.00
- Pendaftaran Kembali: 2 Juni 2025 jam 08.00 – 5 Juni 2025 jam 12.00