Sekap dan Jual Anak Perempuan, Pasutri di Magelang Tersangka TPPO
MAGELANG, wisatamagelang.id – Pasangan suami istri di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjalankan praktik prostitusi yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban disekap di sebuah indekos selama sebulan.
F, perempuan 16 tahun, menjadi korban prostitusi yang dilakukan FA (23) dan NS (20), pasangan suami istri, selama kurun April-Mei 2025.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang Ipda Isti Wulandari mengatakan, F mula-mula bertemu secara tidak sengaja dengan para pelaku di wilayah Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Mereka lantas menawarkan pekerjaan kepada anak yang putus sekolah itu menjadi tukang sayur dan pemandu karoke.
Belakangan, F dipaksa untuk melayani hubungan seksual. FA dan NS menggunakan aplikasi Michat untuk menjalankan bisnis haram ini.
“Yang mencari pelanggan adalah FA menggunakan HP istrinya. Tarifnya Rp 200-400 ribu. Satu hari korban melayani dua sampai lima orang,” ungkap Isti saat konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Kebanyakan praktik prostitusi dilakukan di hotel di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. FA mengantar-jemput F menggunakan sepeda motor.
F mendapatkan upah Rp 20.000-50.000 per hari atas eksploitasi seksual yang menimpanya. Ia juga dipaksa meminum pil KB usai berhubungan seksual untuk mencegah kehamilan.
Selama sebulan, Isti bilang, FA dan NS sudah mengantongi uang lebih dari Rp 2 juta. Agar tidak melarikan diri, F disekap dalam sebuah indekos di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, yang disewa sejoli itu.
Ia berhasil kabur dan pulang ke rumahnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Kemudian, orang tua korban melapor ke Polresta Magelang pada 5 Juni 2025.
“Selama hilang sebulan, orang tua juga mencari-cari korban,” kata Isti.
Para pelaku dicokok pada 10 Juni 2025 di Kota Magelang. Isti menambahkan, korban praktik prostitusi hanya F.
FA dan NS dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.