Uncategorized

Sebarkan Konten Pribadi Pacar 15 Tahun, Remaja Magelang Ancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 6 Miliar


wisatamagelang.id

– Polda Jawa Timur menetapkan remaja berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten bermuatan pelanggaran kesusilaan yang melibatkan anak di bawah umur. RYP dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang ITE dan UU Pornografi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” ujarnya, Jumat (13/6).

Kasus ini bermula dari laporan adanya penyebaran video yang melibatkan siswi berusia 15 tahun. Setelah dilakukan penyelidikan, RYP diketahui menyebarkan konten tersebut melalui akun media sosial dan mengirimkannya langsung ke guru korban lewat WhatsApp.

Kasubdit II Ditipidsiber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menyebut bahwa perbuatan RYP termasuk dalam kategori pelanggaran berat karena menyangkut eksploitasi anak secara digital. “Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi pelanggaran hukum dengan konsekuensi serius,” tegasnya.

Tak hanya menyebarkan, tersangka juga berperan dalam meminta korban mengirimkan materi pribadi secara sukarela. Tindakan tersebut terjadi dalam konteks relasi pacaran, yang disalahgunakan oleh pelaku untuk tujuan yang merugikan korban secara psikologis maupun hukum.

Menurut Kanit II Subdit II Ditipidsiber Kompol Noviar Anindhita M, penyebaran konten seperti ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat. “Kasus ini menyoroti pentingnya literasi digital dan perlindungan anak dari kejahatan berbasis media sosial,” jelasnya.

RYP kini ditahan dan diperiksa lebih lanjut. Polisi telah menyita barang bukti berupa ponsel, tangkapan layar percakapan, dan akun media sosial yang digunakan tersangka. Proses hukum terus berjalan, dan penyidik juga mempertimbangkan dampak psikologis terhadap korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *