BERITA

Remaja Magelang: Dibalik Kasus COD Tawuran, Menjadi Korban atau Justru Perpetrator?


wisatamagelang.idMagelang — U

Reskrim Polsek Mertoyudan berhasil membongkar kebenaran dibalik laporannya tentang dugaan penyiksaan kepada seorang pemuda. Kejadian ini diduga terjadi pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 01:00 Waktu Indonesia Barat dan lokasinya berada di atas Jembatan Gending, Dusun Daren, Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Setelah melakukan investigasi, diketahui bahwa insiden itu adalah bentrokan antara kelompok pemuda yang melibatkan juga pihak pelapor sebagai salah satu anggota pertempuran.

Awal ceritanya terjadi ketika korban bernama MAP (19), yang sebelumnya menyatakan dirinya dityerang oleh seseorang tidak dikenal saat ia sedang melintasi jalan bersama teman satuannya dengan menggunakan sepeda motor.

Dalam laporannya, dia menunjukkan bahwa dirinya adalah korban dari pemakaian senjata tajam yang mengakibkan cidera parah, seperti ibu jarinya terputus dan ada sayatan pada bagian paha.

Akan tetapi, hasil investigasi dari Unit Reskrim di Kepolisian Sektor Mertoyudan menunjukkan bahwa MAP tidaklah menjadi korban dari suatu penganiayaan sembarangan, justru dia adalah orang yang terlibat dalam pertikaian tersebut.

Dia dikenal sebagai bagian dari sekelompok pemuda yang pada waktu peristiwa tersebut bertarung melawan sekumpulan pemuda lainnya.

“Berdasarkan temuan dari investigasi, diketahui bahwa peristiwa itu merupakan akibat perseteruan yang direncanakan antara dua kelompok pemuda, dan tidak sepenuhnya sesuai dengan laporan awal tentang penyerangan oleh seseorang yang tidak dikenal,” ungkap Kapolsek Mertoyudan, AKP Winadi, pada hari Kamis (15/5/2025).

Tindakan kerumunan itu sudah dirancang sebelumnya dengan sepakat untuk bertemu atau “COD” di tempat peristiwa.

Grup para korban muncul dengan membawa senjata tajam seperti clurit dan corbek, setelah itu timbul pertikaian yang membuat MAP mendapat lukanya akibat serangan dari pihak lain.

Kemudian polisi mengidentifikasi tiga orang yang dicurigai dari kalangan para korban.

Di samping MAP (19), terdapat juga ZAI (17) dan NK yang kini sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).



Dosen dan Staf Teknik Universitas Diponegoro di Magelang Gelar Aksi Demonstrasi di Kampus, Minta Diangkat Statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Ancaman Pasal

Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, mengungkapkan bahwa para pelaku dituntut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 lantaran memiliki senjata tajam tanpa persetujuan resmi.

“Di samping senjata tajam, hal lain yang menjadi fokus kami adalah adanya laporan palsu dari pihak pelapor. Tindakan ini sangat penting dikarenakan bisa memperlambat proses penegakan hukum,” jelasnya.

Pada kejadian tersebut, pihak kepolisian menyita dua bilah clurit yang masing-masing panjangnya 150 cm dengan pegangan dari kayu, serta sebuah corbek berukuran 130 cm yang memiliki pegangan kayu dan ditutupi oleh stiker.

Pencarian penyebab lainnya tetap berlanjut untuk mengungkap anggota kelompok lawan yang juga terlibat dalam insiden baku tembak itu. (wisatamagelang.id/tro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *