Uncategorized

Preman Pasar Muntilan Dibui, Polisi Magelang Terima Balasan Tak Terduga


wisatamagelang.id, MAGELANG –

Sebanyak empat karangan bunga berjejer di halaman Mako Polresta Magelang pada Rabu (18/6/2025).

Karangan bunga itu berisi pesan apresiasi terhadap kinerja polisi dalam memberantas praktik premanisme di kawasan Pasar Muntilan, Kabupaten Magelang.

Karangan bunga itu mengatasnamakan pedagang sayur Pasar Muntilan.

Pesannya berbunyi “Terima Kasih Bapak Kapolresta Magelang atas Ditangkapnya Preman Pasar Muntilan”.

Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, mewakili Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat.

Menurutnya, karangan bunga tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sangat mendukung penegakan hukum dan merasa terlindungi atas tindakan premanisme yang telah ditindaklanjuti pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari warga dan para pedagang. Ini menjadi motivasi kami untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar La Ode, Rabu (18/6/2025).

Sebelumnya, Polresta Magelang menetapkan seorang pria berinisial RL alias Ikas (46), warga Kecamatan Muntilan, sebagai tersangka kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pedagang dan petugas Satpol PP di kawasan Pasar Muntilan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang mengungkap bahwa RL kerap melakukan intimidasi terhadap para pedagang dan melawan petugas.

“Iya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar dalam keterangan sebelumnya, Senin (16/6/2025).

Herbin menjelaskan bahwa kasus tersebut telah terjadi sejak tahun 2023, dan baru terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Korban dari tindakan RL antara lain para pedagang dan petugas Satpol PP.

Barang bukti yang telah dikumpulkan mencakup rekaman video, keterangan saksi dan ahli.

“Kemarin kami gelar perkara, dan alat buktinya sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Penyelidikan terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tambah Herbin.

RL alias Ikas dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sah.

Ia terancam hukuman penjara di bawah 1  tahun untuk pasal 335 dan maksimal 1 tahun 4 bulan untuk pelanggaran terhadap pasal 212.

Keterangan Pedagang

Salah satu pedagang di Pasar Muntilan yang enggan disebut namanya mengaku bersyukur atas penangkapan tersebut, meskipun tidak mengetahui siapa pengirim karangan bunga.

Ia menyebut RL memang meresahkan karena kerap mengintimidasi para pedagang.

“Alhamdulillah, kalo untuk karangan bunga saya nggak tahu, kalau untuk sudah tertangkapnya saudara RL ya Alhamdulillah ikut senang. Intinya untuk para pedagang itu yang selama ini menjadi hambatan dan gangguan itu sudah diatasi oleh aparat dan pihak yang berwajib,” ujarnya.

Pedagang itu menjelaskan bahwa tersangka juga kerap melakukan pemerasan dalam bentuk pungutan liar, namun hal itu terjadi di area pasar bagian bawah.

Sementara dirinya yang berdagang di area pasar atas hanya mengalami intimidasi dan ancaman.

“Kalau pemerasannya itu tuh kayak pungutan liar, tapi itu kan untuk yang di lokasi pasar bawah ya. Kalo saya kan posisi di pasar atas. Kalau di pasar atas itu, dia mengintimidasi sama mengancam-ngancam,” ujarnya.

“Ngancam-ngancam gitu aja ya, kayak gitu kan dibentak-bentak ya takut gitu.

Kalau sama pedagang yang atas tidak minta uang,” sambungnya.

Ia menyebut intimidasi sudah terjadi cukup lama yakni sejak relokasi ke pasar baru, namun para pedagang enggan bersuara dan melapor karena takut.

“Intimidasinya itu sudah lama, kejadian itu dari awal pindah ke pasar baru sini itu sebetulnya sudah lama cuman kan ibu-ibu nggak berani pada speak up gitu ya. Karena yang namanya dia selalu bawa teman-temannya,” pungkasnya. (tro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *