Polisi Cepat Tindak, Ringkus 4 Pelaku Sindikat Perampok Toko Sembako di Magelang
BANDUNG, wisatamagelang.id
– Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dari Polresta Bandung sukses mengamankan kelompok perampasan toko sembako berasal dari Magelang, Jawa Tengah.
Kelompok sindikat ini mencakup empat individu yakni Sutrimo (45 tahun), Arifudin (42 tahun), Herman Siswanto (31 tahun), serta Mulyadi (46 tahun).
Pencurian terjadi pada tanggal 4 Mei 2025 di toko milik Petrus Munte yang berada di Jl. Katapang Andir, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyatakan bahwa para penjahat melakukan kegiatan mereka pukul 02.00 WIB di pagi hari.
Kejadian kriminal tersebut baru diketahui ketika sang korban melihat toko miliknya dalam kondisi berantakan.
Kerugian total yang diderita oleh para korban tercatat senilai Rp 300 juta. Seluruh barang-barang yang biasanya dipergunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari telah disingkirkan oleh empat orang tersangka tersebut,” papar Aldi ketika menyelenggarakan sidang kasus di Mapolresta Bandung, Rabu (28/5/2025).
Kepolisian akhirnya dapat mengetahui identitas penjahat setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta memeriksa footage dari kamera pengawas.
Setelah dilacak, keempat tersangka itu ditemukan tersembunyi di daerah Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan temuan dari hasil penyelidikan, sebelum melakukan tindakan tersebut, mereka telah memantau dan menggambar objek yang akan disatroni.
“Maka pada hari itu mereka telah merencanakan gambaran toko beserta situasinya dan kondisinya. Mereka percaya bahwa malam tersebut ruko itu tidak ada pengawasan atau tinggal oleh sang pemilik. Sesudah pasti, mereka memulai tindakan mereka,” terang Aldi.
Sebelum membawa pergi seluruh benda yang ada di toko tersebut, para penjahat itu merusak kunci dengan menggunakan gunting besar.
Semua senjata kriminal seperti palu, gunting kerajaan, kunci bentuk T, serta perlengkapan lainnya telah disita oleh aparat polisi.
Di samping itu, kedua mobil yang dipakai oleh para penjahat tersebut turut disita.
Berdasarkan data yang terkumpul, tiga orang di antara keempat tersangka tersebut merupakan mantan napi.
Sutrimo sebelumnya mendekam selama satu tahun di penjara pada tahun 2014 lantaran terlibat dalam perilaku serupa di Sleman, Jawa Tengah.
Herman Siswanto punya rekam jejak kejahatan dan pernah divonis hukuman satu tahun kurungan pada 2013 karena mencuri sepeda motor di Yogyakarta.
Mulyadi pernah melayani masa hukumannya selama tujuh bulan di Penjara Purworejo, Jawa Tengah.
Pada saat yang sama, Arifudin menyatakan bahwa ini adalah pengalamannya yang pertamakali terlibat dalam tindakan kriminal bersama Sutrimo.
“Selain itu, kita mengejar dua mobil yang dipakai oleh para terduga pelaku,” jelas Aldi.
Berdasarkan tindakan mereka, para terdakwa tersebut dipidanakan berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan sanksi hukumannya adalah kurungan penjara sekitar sembilan tahun.