Pemuda Magelang Sebarkan Foto Mantan ke Guru, Gara-gara Putus Cinta
Laporan Wartawan wisatamagelang.id, Luhur Pambudi
wisatamagelang.id, SURABAYA
– Kelakuan Pemuda berinisial RYP (18) selama menjalin hubungan sebagak dua sejoli dimabuk asmara dengan pacarnya teman satu sekolahnya terbilang ‘Toxic’ bin ‘Red Flag’.
Bukan hanya karena kerap berperilaku kasar kepada sang perempuan berinisial A yang usianya masih 15 tahun, pemuda bertubuh kurus itu, juga acap meminta sang pacar mengirimkan ‘PAP’ foto dan video beradegan syur.
Dongkolnya lagi, dokumentasi foto hingga video beradegan menantang itu, sekadar disimpan sebagai bukti kenang-kenang kisah cinta mereka yang semu.
Bak dua mata pedang yang sama-sama tajam pada kedua sisinya, alih-alih menjadikan foto serta video tersebut sebagai kenang-kenangan hubungan cinta mereka yang dianggap bakal abadi sampai mati.
RYP asal Magelang malah sengaja menyalahgunakannya untuk mengancam sang pacar jika diujung perjalanan masa pacarannya selama kurun waktu dua tahun itu, kandas ditengah jalan.
Pucuk dicinta ulam pun tiba, hubungan percintaan RYP dengan kekasihnya lambat laun makin tak baik-baik saja.
Serangkaian cekcok saat momen kencan, hingga ‘silent treatment’ mewarnai tata cara mereka berkomunikasi melalui WhatsApp (WA) akhir-akhir ini.
Puncaknya, sang wanita pujaan hati, sekonyong-konyong meminta berhenti di tengah jalan alias putus. RYP yang dongkol dan tak terima dengan keputusan sepihak itu, mulai mencari tahu penyebab sang pacar enggan melanjutkan mahligai cinta yang selangkah lagi direncanakan menginjak ke pelaminan.
Bak tersambar petir siang bolong, RYP akhir mengetahui ternyata sang pacar meminta putus karena ‘ditikung’ oleh orang ketiga, cowok yang berselingkuh dengan sang pacar masih satu ‘circle’ tongkrongan mereka.
Namun, bara api dalam sekam di benak sanubari RYP kian membakar jantungnya dan membuat darahnya mendidih.
RYP yang terlanjur kalap memutuskan melakukan perlawanan atas penghianat yang dialaminya.
Tapi caranya terbilang ‘kampungan’, ia menggunakan semua dokumentasi foto dan videonya dari sang mantan kekasih, sebagai senjata.
Benar, dokumentasi foto dan video syur tersebut, dijadikan oleh RYP sebagai, senjata untuk ‘membunuh’ karakter sang mantan pacar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Tersangka RYP sempat beberapa kali menyebarkan konten bermuatan asusila sang pacar melalui unggahan Instagram Story, pribadi miliknya.
Bahkan, beberapa kali, Tersangka RYP juga menyebarkan dokumentasi tersebut melalui WA kepada guru sekolah korban hingga menimbulkan permasalahan serius yang berujung pada pemeriksaan terhadap korban atau pacar si pelaku oleh pihak sekolah.
Ternyata, Tersangka RYP dan korban sudah menjalin hubungan sejak Januari 2023. Awalnya, mereka berkenalan melalui momen saling komentar di TikTok.
Lalu, keduanya mulai menjalin asmara. Dan, selama berlangsungnya hubungan percintaan mereka, Tersangka RYP beberapa kali meminta Korban A mengirimkan foto dan video berpose tak senonoh.
“Saat tersangka melakukan Video Call menunjukan alat kelaminnya, juga dan sebaliknya atas perintah tersangka, korban mengirimkan foto alat kelaminnya kepada tersangka,” ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Sabtu (14/6/2024).
Sementara itu, Kasubdit II Ditipidsiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata mengatakan, Tersangka RYP melakukan perbuatannya karena motif sakit hati dihianati hubungan percintaan dengan korban, karena adanya orang ketiga.
Sehingga, tidak ada motif bermuatan untuk memperoleh keuntungan material pribadi dalam bentuk apapun. Karena, Tersangka RYP cuma menginginkan agar si korban atau pacarnya kembali menjalin hubungan dengan tersangka.
“Sehingga harapannya tersangka ini mengancam agar si korban ini kembali kepada tersangka. Kalau tidak, dia akan meng-share foto-foto milik korban yang asusila. Untuk motif ekonomi tidak ada,” ujar Nandu.
Akibat perbuatannya itu, Tersangka RYP bakal dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak enam miliar rupiah.