Kepala Sekolah Magelang Ditemukan Mati di Kebumen, Diduga Sedang Melakukan ritual
wisatamagelang.id
KEBUMEN – MN (55), seorang kepala sekolah SDN dari Magelang, ditemukan telah meninggal dunia di Kebumen. Kejadian ini tentunya mengejutkan masyarakat setempat ketika mayatnya ditemukan.
Mayatnya ditemukan oleh penduduk di area hutan Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.
Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen segera bertindak untuk membongkar rahasia di balik kematian sang kepala sekolah tersebut.
Seperti yang telah disebutkan, korban bernama awal MN (55), dia merupakan seorang kepala sekolah dasar milik negara dari Dusun Barisan, Kelurahan Mranggen, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Dia dituduh jadi korbannya pembunuhan terrencana ketika sedang melaksanakan ritual pesugihan.
Jasad korban ditemukan tanpa tanda kehidupan di area bekas Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025, sekira pukul 11:45 WIB.
Jasad dari korban pertama dijumpai oleh seseorang yang sedang merawat kambingnya. Ketika ditemukan, tak ada tanda pengenal apa pun pada tubuh si mayat. Lebih-lebih lagi, beberapa komponen badannya sudah hancur, membuat pengecekan identitas menjadi lebih rumit. Akhirnya kepolisian menerapkan metode verifikasi spesial guna menegaskan identitas jenasah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri saat mengadakan konferesi pers pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Dia ditemani oleh Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan dan juga Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi korban sebagai MN, yang merupakan penduduk dari Kelurahan Mranggen, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
“Setelah jenazah dikembalikan kepada keluarga, kami mendapatkan informasi yang menunjukkan adanya kemungkinan pelanggaran hukum. Sepeda motor, telepon seluler, dan benda bernilai milik korban tak ditemukan di tempat peristiwa,” terangkan AKBP Eka.
Berikut instruksi itu, Kapolres lantas memerintahkan Satuan Resor Krisis agar melaksanakan investigasi mendalam. Tak sampai 24 jam kemudian, tim penegak hukum sukses menahan seseorang bernama singkat WH (27), penduduk desa Kalirancang, kecamatan Alian, yang dicurigai menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Alhamdulillah, dalam jangka waktu kurang dari satu hari, kami sukses menangkap tersangka yang bernama awalnya WH,” kata Kapolres.
Polisi menemukan beberapa barang bukti di tangan pelaku yang diyakini sebagai milik korbannya, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah ponsel Android. Pelaku mencoba untuk menghapus jejaknya dengan melepas komponen-komponen dari sepeda motor tersebut serta memulihkan pengaturan telepon korban.
Walaupun begitu, berkat investigasi menyeluruh, petugas berhasil menemukan bukti-bukti krusial yang membawa mereka kepada sang pelaku.
Berdasarkan tindakannya, WH diduga melanggar Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Terpikir, subsidiari Pasal 338 KUHP terkait Pembunuhan. Ancamannya mencapai hukuman mati, kurungan selama hayatnya, atau penjara maksimal 20 tahun. (k24/*)***