BERITA

Kapolres Magelang Kota Bantah Aniaya Remaja Terduga Pelaku Demo Rusuh Setelah Dilaporkan ke Polda Jateng

wisatamagelang.id, MAGELANG –Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menyatakan bahwa ia siap menghadapi masalah hukum setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja setelah kerusuhan demo yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Anita dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang mendampingi keluarga korban ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

Selain Anita, LBH Yogyakarta juga mengadukan pejabat sementara (Pjs) Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana.

Laporan tersebut tercatat dalam pengaduan dengan nomor SPSP2/80/IX/2025/Yanduan yang diterima pada 16 September 2025.

“Kami akan menangani hal itu dengan profesional jika ada pengaduan,” ujar Anita, Selasa (16/9/2025), yang dikutip dariKompas.com.

Walaupun demikian, Anita mengakui bahwa ia belum mendapatkan salinan dari laporan tersebut.

Anita juga menolak tuduhan bahwa anggotanya melakukan tindakan kekerasan terhadap para demonstran.

“Kami tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap para demonstran. Kami hanya mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Polda,” ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa laporan itu sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Ia menekankan bahwa penyidik akan menyelidiki kasus itu lebih dalam.

Intinya, hari ini, mereka menuju SPKT dan laporan sudah diterima.

“Jika terbukti, maka akan diproses,” ujar Artanto.

Terjaring saat Membeli Bensin Eceran

Sebelumnya dilaporkan, keluarga DRP (15), seorang siswa dari Magelang, telah melaporkan pihak kepolisian dari Polres Magelang Kota terkait dugaan penganiayaan dan doksing, yaitu penggalian serta penyebaran data pribadi, kepada Polda Jateng.

Pelaporan dilakukan oleh ibu DRP dengan pendampingan dari LBH Yogyakarta.

DRP diketahui ditangkap saat sedang membeli bahan bakar eceran di sekitar Alun-alun Kota Magelang.

Dia dituduh ikut dalam demo rusuh.

Ketika ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, DRP dikabarkan dicambuk dengan selang, ditampar, ditendang, serta dipukul di bagian dada.

DRP terpaksa mengakui tindakan yang dituduhkan kepadanya.

Royan Juliazka Chandrajaya dari Pengabdi Bantuan Hukum LBH Yogyakarta berpendapat bahwa kasus ini menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

“Polisi tidak hanya melanggar prosedur hukum pidana, tetapi juga melanggar hak asasi manusia serta hak anak yang diatur oleh konvensi internasional dan hukum nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi awal untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik serupa yang mungkin sudah biasa terjadi di Polres Magelang Kota.(Kompas.com/Egadia Birru/Muchamad Dafi Yusuf)

Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul “Tanggapan Kapolresta Magelang setelah Dilaporkan terkait Dugaan Salah Tangkap Pasca Demo Ricuh”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *