BERITA

Kades Sukomulyo Magelang Korupsi Rp 727 Juta, Ini Modusnya!

MAGELANG, wisatamagelang.id– Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang di Jawa Tengah telah menetapkan Ahmad Riyadi, Kepala Desa Sukomulyo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk periode 2022–2023.

Sebagai dampak dari tindakannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp727 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejari Magelang, Robby Hermansyah, mengungkapkan bahwa tersangka telah ditahan mulai Rabu (17/9/2025).

“Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang,” kata Robby dalam pernyataan tertulis.

Dalam gambar yang diperoleh wisatamagelang.id, Ahmad Riyadi terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda di atas pakaian batik Korpri.

Modus Korupsi

Robby mengungkapkan bahwa cara korupsi dilakukan dengan melaksanakan proyek pembangunan infrastruktur desa yang tidak memenuhi standar kualitas dan volume, seperti dalam pengaspalan jalan dan pembuatan talut.

Proyek tersebut juga dilaksanakan tanpa melibatkan tim yang menjalankan kegiatan.

Di samping itu, dana untuk pembangunan infrastruktur kantor desa malah disalahgunakan, sehingga proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan.

“Dana tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Hingga saat ini, belum ada niat baik dari tersangka untuk mengembalikan uang tersebut,” tambah Robby.

Menurut temuan audit dari Inspektorat Kabupaten Magelang, total kerugian negara mencapai Rp727.999.149.

Saat ini, Ahmad Riyadi adalah satu-satunya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *