BERITA

Kades Sukomulyo Magelang Ditahan, Tilap APBDes Rp727 Juta untuk Kebutuhan Harian

wisatamagelang.id, MAGELANG –Ahmad Riyadi, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukomulyo di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran APBDes untuk tahun 2022-2023.

Riyadi diduga telah menggelapkan uang negara sebesar Rp727 juta karena tidak menjalankan proyek yang telah direncanakan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang yang menangani kasus ini.

“(Tersangka) akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Magelang, Robby Hermansyah, yang dikutip dariKompas.com, Rabu (17/9/2025). 

Robby menyatakan bahwa cara korupsi yang dilakukan oleh Riyadi adalah dengan melaksanakan proyek pembangunan infrastruktur desa yang tidak memenuhi standar kualitas dan volume, seperti pengaspalan jalan dan pembuatan talut.

Proyek tersebut dilaksanakan tanpa melibatkan tim yang bertanggung jawab atas kegiatan.

Di samping itu, pembangunan infrastruktur untuk kantor desa juga belum dilaksanakan.

Uangnya digunakan untuk kepentingannya.

Jumlah uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Robby menambahkan bahwa belum ada niat baik dari tersangka untuk mengembalikan uang tersebut.

Menurut temuan audit dari Inspektorat Kabupaten Magelang, total kerugian negara mencapai Rp727.999.149.

Dalam situasi ini, kata Robby, penyidik telah menentukan satu orang yang dicurigai.

Riyadi dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(Kompas.com/Egadia Birru)

Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul “Kades Sukomulyo Magelang Korupsi Anggaran Desa Rp 727 Juta, Begini Modusnya”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *