educationeducational systemsnewsnews mediarules and regulations

Ikuti Langkah Mudah untuk Mendaftar SPMB SMP Kota Magelang Tahun 2025

Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPSB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Magelang untuk seluruh rute resmi akan dimulai pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025. Tahap registrasi tersebut dilaksanakan secara online lewat situs web resmi yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang.

Peserta calon siswa beserta orang tua atau wali mereka bisa mengunjungi situs web SPMB Kota Magelang untuk mendaftar dan memperoleh detail komprehensif tentang kriteria, prosedur, serta waktu penyelenggaraan.

Berdasarkan data yang terdapat pada situs web tersebut
SPMB
Di Kota Magelang, ada berbagai opsi pendaftaran yang tersedia untuk para siswa baru di jenjang Sekolah Menengah Pertama pada tahun 2025. Pilihan-pilihan ini mencakup:

1. Jalur Domisili

  • Rute pendaftaran siswa baru khusus untuk pelamar yang bertempat tinggal di area terpilih sesuai dengan zona penerimaan siswa baru yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

2. Jalur Afirmasi

  • Saluran pendaftaran siswa baru yang ditujukan untuk kandidat pelajar berasal dari latar belakang keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas;

3. Rute Mutasi atau Pemindahan Jabatan orang tua/wali

  • Rute pendaftaran siswa baru untuk kandidat pelajar yang terdaftar karena pemindahan pekerjaan orangtua atau wali mereka.

4. Jalur Prestasi

  • Saluran pendaftaran siswa baru yang memungkinkan peluang untuk calon pemilik pendidikan dengan pencapaian akademis atau non-akademis yang dikenali. Tiap saluran punya batasan jumlah serta syarat tertentu yang harus dicapai oleh para calon peserta didik tersebut.

Persyaratan dan Persiapan Berkas untuk Pendaftaran SPMB SMP di Kota Magelang Tahun 2025

Calon peserta SNMPTN di Kota Magelang dapat mengamati ketentuan, meliputi persyaratan umum serta spesifik untuk masing-masing jalur pendaftaran.

Syarat Umum

Syarat umum pendaftaran
SPMB
Berikut merupakan rincian SMP Negeri di Kota Magelang untuk tahun 2025:

  • Pelamar termuda yang diizinkan adalah mereka yang berumur 15 tahun pada Juli 2025.
  • Mempunyai Kartu Keluarga (KK) serta KTP orang tua
  • Memiliki akta kelahiran
  • Telah lulus jenjang sebelumnya

Berikutnya, mengenai persyaratan serta kelengkapan berkas registrasi SPMB SMP di Kota Magelang tahun 2025, sesuai dengan setiap jalurnya, dapat dilihat seperti ini:

1. Jalur Domisili

a) Tempat tinggal calon siswa ditentukan berdasarkan alamat di KTP yang dikeluarkan minimal 1 tahun sebelum tanggal mendaftar untuk ujian masuk perguruan tinggi.

b) Modifikasi informasi dalam Kartu Keluarga yang tidak mengakibatkan pindah tempat tinggal, meliputi:

  • Peningkatan jumlah dalam struktur keluarga (penebalan ini tidak termasuk calon siswa);
  • Penurunan jumlah dalam familia (kematian, anggota keluarga berpindah); atau
  • KK hilang atau rusak.

c) Apabila ditemukan adanya modifikasi dalam data Kartu Keluarga, maka wajib dilampirkan:

  • Kartu Keluarga yang lama karena adanya modifikasi data (entah penambahan ataupun pengurangan jumlah anggota keluarga) atau sudah Rusak;
  • Surat pengesahan kehilangan dari pihak kepolisian jika Kartu Keluarga tidak ditemukan

d) Untuk mengubah Kartu Keluarga (KK) dikarenakan pindah alamat, semua anggota keluarga dalam KK itu juga harus memutuskan untuk berdomisili di tempat baru. Ketika melakukan pendaftaran ulang ini bersama-sama sebagai sebuah unit keluarga serta adanya penyesuaian jumlah keanggotaannya, maka diperlukan lampiran dari KK asli sebelumnya. Selain itu, nama orang tua atau wali dari calon siswa baru yang dicantumkan dalam KK tersebut mesti sesuai dengan data yang sudah ada pada dokumen seperti rapor/ijazah tahap pendidikan sebelumnya, sertifikat lahir anak, dan/atau kartu identitas keluarga versi sebelumnya.

e) Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam penamaan orang tua atau wali dari calon siswa baru, Kartu Keluarga (KK) terbaru bisa dipakai apabila orang tua atau wali sudah meninggal atau bercerai sebelum tanggal pembuatan KK terkini. Bukti tersebut harus disampaikan melalui surat kematian atau surat cerai yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.

2. Jalur Afirmasi

a) Dokumentasi partisipasi siswa baru yang berasal dari latar belakang keluarga kurang mampu bisa meliputi hal-hal berikut:

  • Program Kartu Indonesia Pintar (PIP) yang dirilis oleh Kementerian dan dicatat di Dapodik;
  • Kartu Anggota Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikeluarkan oleh kementerian yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di sektor sosial dan telah direkam dalam database DTS Dinas Sosial; atau
  • Dokumentasi partisipasi dalam program bantuan keluarga kurang mampu yang dihasilkan baik oleh Pemerintahan Nasional maupun Oleh Pemerintah Lokal.

b) Keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dilarang menggunakan data dari Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

c) Untuk kandidat siswa yang memiliki disabilitas harus menunjukkan bukti berupa:

  • Surat pengakuan medis dari dokter serta atau dokter spesialis;
  • Kartu Penyandang Disabilitas yang diterbitkan oleh kementerian yang bertanggung jawab atas administrasi pemerintah dalam hal sosial.

3. Rute Pemutusan atau Alih Tanggung Jawab orang Tua/Wali

a) Pemindaian tanggung jawab orang tua atau wali ditunjukkan melalui Surat Tugas dari pihak instansi, lembaga, atau perusahaan tempat mereka bekerja.

b) Pemindahan jabatan orang tua atau wali yang dijadikan acuan untuk seleksi pada jalur pemindahan jabatan harus terjadi paling tidak satu tahun sebelum tanggal registrasi.
SPMB
.

c) Dokumen verifikasi alamat ortu/wali siswa potensial yang dikeluarkan oleh petugas berhak.

d) Bagi anak dari seorang guru yang akan memanfaatkan sisanya dalam persentase jalur pindah orangtua/wali yang belum terselesaikan, mereka harus mendaftar di sekolah tempat orangtua atau wali mereka bekerja sebagai guru atau tenaga pendidik di institusi tersebut.

b) Uji standarisasi dilaksanakan di sekolah yang ditentukan sebagai pilihan utama.

c) Bukti mengenai pencapaian dalam perlombaan akademik didapatkan melalui persaingan di sektor penelitian dan kreativitas yang mencakup: ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, serta inovasi.

d) Bukti mengenai pencapaian dalam kegiatan non-akademik didapatkan melalui persertaan pada lomba yang berada di sektor: kesenian dan budaya; serta olahraga (tidak dibatasi untuk jenis tertentu baik itu kesenian dan budaya atau pun olahraga). Sekolah dilarang menerima bukti capaian hanyalah berasal dari satu tipe perlombaan saja.

e) Perlombaan seperti yang disebutkan di poin c dan d mempunyai syarat: setidaknya harus mencakup tingkat kecamatan dan terbuka untuk semua orang tanpa adanya diskriminasi.

f) Sudah divalidasi oleh Pemda yang mengatur jalannya SPMB atau dipilih oleh Kementerian. Bukti tentang capaian akademik ataupun non-akademik didapatkan dari perlombaan yang digelar oleh:

  • Pemerintah pusat;
  • Pemerintah daerah;
  • Instansi pemerintah;
  • Asosiasi profesional yang relevan dengan bidang kompetisi tersebut.

g) Dokumen yang membuktikan prestasi harus dikeluarkan paling tidak dalam jangka waktu 3 tahun sebelum tanggal mendaftar untuk SPMB.

h) Dokumentasi mengenai pencapaian dalam bidang akademik maupun non-akademik sah digunakan untuk penghargaan pribadi serta regu/kelompok.

i) Perankingan calon peserta didasarkan pada skor total yang dihasilkan berdasarkan penilaian Nilai Tes Akademik sebanyak 50%, Nilai rata-rata raport selama 5 semester terakhir dikalikan dengan 20% dan ditambahkan dengan nilai prestasi menurut tabel yang telah disediakan dikalikan 30%.

Siswa calon penerima beasiswa yang telah meraih kemenangan dalam kompetisi di level akademik atau non-akademik secara internasional, nasional, propinsi, ataupun kabupaten/kota—entah itu tim atau individu/instansi—dan melamar melalui rute prestasi akan mendapatkan penilaian sebagaimana tertera seperti berikut:


Keterangan:

1) Kompetisi antar negara ini diadakan dalam tahapan bertingkat mulai dari skala kota atau kabupaten, provinsi, nasional sampai ke jenjang internasional, seperti halnya dengan Olimpiade Ilmu Pengetahuan.

2) Kompetisi yang bersifat terbuka tanpa struktur hierarki serta diselenggarakan oleh pihak di luar bidangnya resmi, memiliki nilai setara dengan kemenangan pada level kecamatan.

3) Total poin kompetisi diakumulasikan berdasarkan pencapaian tertinggi dari setiap cabang olahraga yang berbeda, dengan aturan ini berlaku selama periode tiga tahun ajaran terkini ( Mei 2023 – Mei 2025 ).

4) Pelaksana turnamen merupakan badan atau institusi yang berwenang di bidang tersebut, seperti lembaga pemerintahan, ataupun organisasi profesional yang relevan dengan jenis perlombaan tertentu.

5) Kompetisi diadakan bertahap dimulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional hingga internasional. Untuk bisa mengikuti kompetisi ini harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota atau provinsi, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6) Agar tidak ada sertifikat atau piagam palsu, sebaiknya lakukan penelitian dan verifikasi bertingkat (piagam pada level nasional dan provinsi harus diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah melalui kepala bidang terkait beserta Kemenag; sedangkan piagam tingkat kabupaten/kota perlu dikonfirmasi oleh kepala dinas pendidikan dan pemuda olahraga pariwisata di daerah masing-masing serta Kemenag). Bagi sertifikat/piagam OSN, O2SN, dan FLS2N, proses legitimasi dapat dibuat lebih mudah dengan hanya memerlukan persetujuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang saja. Lembar sertifikat/piagam prestasi tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dari dokumen registrasi peserta SBMPTN dan juga dipindai oleh tim sekolah sebagai input utama bagi situs web resmi SBMPTN milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang.

Prosedur Pendaftaran SPMB untuk SMP di Kota Magelang Tahun 2025

1) Pendaftarannya dilaksanakan oleh siswa yang berminat/ortu/wali dari siswa potensial melalui metode:

a) Menggunakan Aplikasi
SPMB
;

  • Para calon siswa melengkapi formulir registrasi daring dalam aplikasi SPMB;
  • Dokumen pendaftaran dikirim oleh calon siswa secara langsung via aplikasi SPMB.


Tautan registrasi SPMB 2025 untuk jenjang SMP di kota Magelang sudah tersedia.

b) Secara langsung

Wali atau orangtua calon siswa datang ke sekolah guna melengkapi formulir dengan cara konvensional.

Komite sekolah mengunggah dokumen formulir pendaftarannya ke dalam sistem SPMB.

2) Proses seleksi untuk siswa baru di kelas VII SMP berlangsung melalui 4 tahap yakni :

  • Jalur Domisili (40 persen)
  • Jalur Afirmasi (20persen)
  • Jalur Mutasi (5 persen)
  • Jalur Prestasi (35 persen)

3) Sekolah Menengah Pertama milik pemerintah/ swasta menyelenggarakan pemilihan menggunakan sistem daring.

  • Peserta calon siswa mendaftar di sekolah menengah pertama (SMP) preferensi utamanya melalui proses tatap muka dan mereka yang terdaftar memiliki hak untuk memilih hingga tiga opsi SMP.
  • Calon siswa yang menarik formulir secara mandiri dianggap telah mengundurkan diri;
  • Informasi para calon siswa diproses dengan sistem komputer dan mereka dapat mengakses jurnal sementara yang berisi peringkat serta preferensi dari para calon siswa tersebut.

Jadwal serta Rencana Waktu Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Sekolah Menengah Pertama di Kota Magelang Tahun 2025

Berikut adalah kalender acara dan waktu untuk proses penerimaan murid baru di SMP Kota Magelang tahun 2025:

  • Pendaftaran: 19 sampai dengan 22 Mei 2025 (Pendaftaran akan tertutup pada pukul 12.00 Waktu Indonesia Bagian Barat sebagai batas akhirnya).
  • Analisis: 23 Mei 2025
  • Pengumuman: 24 Mei 2025
  • Pendaftaran Ulang: 24-29 Mei 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *