Uncategorized

FPI Sragen Laporkan Video Viral Candi Borobudur ke Polresta Magelang, Minta Tindakan Tegas!


RUBLIK DEPOK

– Gelombang kemarahan umat Islam di Sragen mencuat setelah sebuah video viral di media sosial diduga menistakan agama dengan membandingkan kunjungan wisata ke Candi Borobudur dengan ibadah umroh secara tak pantas. Front Persaudaraan Islam (FPI) Sragen tak tinggal diam. Pada Kamis (5/6/2025), mereka resmi melaporkan konten tersebut ke Polresta Magelang, menuntut pengusutan mendalam terhadap pembuatnya. Video yang memicu amarah ini dinilai telah melecehkan nilai-nilai keagamaan, khususnya dengan narasi yang dianggap menghina ibadah umroh, ritual suci umat Islam. Dengan langkah tegas, FPI Sragen meminta aparat hukum segera bertindak sebelum ketegangan makin meruncing.

FPI Sragen Datangi Polresta Magelang

Langkah FPI Sragen tak berhenti di laporan polisi. Siang itu, puluhan anggota organisasi ini berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas Pariwisata Kota Magelang untuk menyuarakan protes keras. Mereka menilai video tersebut bukan sekadar konten sembarangan, melainkan serangan terang-terangan terhadap sensitivitas keagamaan umat Islam. Dalam orasinya, perwakilan FPI Sragen, Ustadz Ahmad Rofi’i, menegaskan bahwa perbandingan Candi Borobudur dengan ibadah umroh dalam narasi video itu telah melampaui batas toleransi. “Kami tidak anti wisata budaya. Tapi, ketika simbol keagamaan seperti umroh dijadikan bahan candaan dan dibandingkan dengan kunjungan wisata, ini jelas penistaan yang tak bisa diterima,” tegas Rofi’i di hadapan massa yang berkumpul. Ia juga menyinggung bahwa Candi Borobudur, sebagai situs warisan budaya dunia, seharusnya tak disalahgunakan untuk narasi yang memecah belah.

Menurut laporan yang diterima, video tersebut menampilkan seseorang yang dengan nada meremehkan menyamakan pengalaman wisata ke Candi Borobudur dengan nilai spiritual ibadah umroh. Konten ini langsung memicu reaksi keras di media sosial, terutama dari komunitas Muslim yang merasa nilai agama mereka dilecehkan. FPI Sragen, yang dikenal vokal dalam isu-isu keagamaan, langsung mengambil langkah cepat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka mendesak Polresta Magelang untuk segera mengidentifikasi pembuat video dan menjeratnya dengan pasal penistaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP yang mengancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Tuntutan ke Dinas Pariwisata

Tak hanya berhenti di pintu kepolisian, FPI Sragen juga mengarahkan sorotan tajam ke Dinas Pariwisata Kota Magelang. Mereka menilai pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas maraknya konten yang memanfaatkan Candi Borobudur secara tak semestinya. Dalam kunjungan mereka ke kantor dinas, rombongan FPI diterima oleh perwakilan Dinas Pariwisata yang berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke pihak berwenang. “Kami meminta pemerintah daerah tidak tutup mata. Jika ini dibiarkan, maka akan ada preseden buruk bagi promosi wisata yang justru memicu konflik sosial,” ungkap Ustadz Rofi’i, yang suaranya menggema di antara para pendukungnya.

Dinas Pariwisata Kota Magelang sendiri, melalui pernyataan resminya, menegaskan bahwa video tersebut bukan bagian dari kampanye promosi resmi mereka. “Kami pastikan konten itu bukan produk Dinas Pariwisata. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri asal-usul video tersebut,” ujar seorang pejabat dinas yang enggan disebutkan namanya. Meski begitu, FPI Sragen tetap bersikukuh bahwa pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam mengawasi konten-konten yang berkaitan dengan situs bersejarah seperti Candi Borobudur.

Aksi Lebih Besar

Hingga kini, Polresta Magelang belum merilis pernyataan resmi terkait status penyelidikan laporan FPI Sragen. Namun, ketegangan di lapangan terus terasa. FPI Sragen mengatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar jika tidak ada tindakan tegas dari aparat dalam waktu dekat. “Kami beri waktu kepada polisi dan pemerintah daerah untuk bertindak. Jika tidak ada kejelasan, kami akan turun ke jalan lagi dengan kekuatan penuh,” tegas Rofi’i, menunjukkan sikap tak kompromi organisasinya.

Isu ini bukan kali pertama Candi Borobudur terseret dalam kontroversi keagamaan. Pada 2022, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo pernah ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo, yang dianggap menistakan agama Buddha. Kasus tersebut menjadi pengingat betapa sensitifnya penggunaan simbol budaya dan agama dalam konten publik. Kini, dengan munculnya video viral ini, api kemarahan kembali membara, kali ini dengan umat Islam sebagai pihak yang tersinggung.

Kontroversi ini menambah panjang daftar kasus penistaan agama yang mencuat di Indonesia, sebuah negara yang dikenal dengan keragaman budaya dan agamanya. FPI Sragen, dengan langkahnya, tampaknya ingin memastikan bahwa setiap bentuk pelecehan terhadap nilai agama ditangani dengan serius. Namun, di sisi lain, muncul pula kekhawatiran bahwa eskalasi protes ini bisa memicu ketegangan sosial yang lebih luas jika tidak ditangani dengan bijak.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Polresta Magelang dan Dinas Pariwisata. Apakah kasus ini akan berujung pada penegakan hukum yang tegas, atau justru mereda seiring waktu? Yang jelas, video viral ini telah membuka luka lama tentang sensitivitas agama dan budaya di Indonesia, sebuah isu yang selalu siap meledak di tengah masyarakat yang beragam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *