crimescriminal casescriminal justicecriminal lawnews

Dukun Pesugihan Magelang Ancam Hukuman Mati Usai Bunuh Kepala Sekolah


wisatamagelang.id, MAGELANG

– Pelaku dukun pesugihan berinisial WH (27), yang telah membunuh kepala sekolah dasar dari kabupaten Magelang dengan nama awalan MN (55) menggunakan racun, dapat menghadapi ancaman hukuman mati.

Polisi menahan tersangka berdasarkan Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang Pembunuhan Berencana, serta pasal pendukung yaitu Pasal 338 KUHP terkait Pembunuhan.

Pelaku mengakhiri hidup korban MN dengan cara menyisipkan racun ke dalam kemasan air minum Mineral yang dia sebut sebagai air suci.

Adegan tersebut terjadi ketika kedua pihak sedang melaksanakan upacara kekayaan di wilayah Petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.

Insiden tersebut baru diketahui publik ketika penduduk desa menemukan mayat korban di daerah Petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 11:45 waktu Indonesia Bagian Barat.

Setelah melakukan investigasi mendalam, Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen sukses mengamankan tersangka dalam jangka waktu tidak lebih dari sehari.

Pelakunya bernama awal huruf WH (27), yaitu seorang dukun berasal dari Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.

“Alhamdulillah, sekitar 24 jam, kami sukses menangkap tersangka yang memiliki nama depan WH,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri pada konferensi pers, Jumat (23/5/2025).

WH dikenal sebagai orang pintar yang mengarahkan upacara pesugihan yang dijalani oleh para korbannya di tempat suci tersebut.

Tetapi bukan membantu secara rohani, sang pelaku malah mencemarkan korban dengan menggunakan air minum yang disebut-sebut sebagai air doa.

Penyerang keracunan korbannya melalui air minum yang telah disediakan seperti air berdoa.

Kepala Polisi Resor mengumumkan bahwa tersangka tersebut dituntut berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Pembunuhan Terpikir, serta pasal pendamping yaitu Pasal 338 KUHP terkait Pembunuhan.

“Ancaman hukumannya untuk tersangka mencakup hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara dengan masa tahanan maksimal dua puluh tahun,” kata Kapolres.

Terlebih dahulu, mayat MN diketemui oleh seorang penduduk yang tengah merawat kambing.

Ketika pertama kali ditemukan, jenazah tersebut tak memiliki tanda pengenal apa pun, serta sebagian tubuhnya sudah mengalami kerusakan, yang membuat proses pengecekan identitas semula menjadi sulit.

Kepolisian Resor Kebumen berkomitmen untuk menyelidiki kasus tersebut dengan teliti dan menjamin keadilan bagi famili para korban.

Warga diminta agar tetap tenang serta menyerahkan penanganan kasus ini pada otoritas yang bertanggung jawab terkait hukum.


(wisatamagelang.id/Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *