BERITA

Aparatur Pemerintah Kabupaten Magelang Deklarasi Tolak Korupsi

wisatamagelang.id, MAGELANG – Sebanyak 130 peserta yang terdiri dari sekretaris kecamatan, pejabat eselon IV, pejabat fungsional, serta bendahara pengeluaran dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Magelang, mengikuti Sosialisasi Anti Korupsi di Cemara Ballroom Grand Artos Hotel, Kota Magelang, belum lama ini.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, menegaskan bahwa korupsi tidak hanya melanggar hukum dan etika, tetapi juga merupakan ancaman terhadap hak asasi manusia, keadilan, hak publik, serta keberlangsungan bangsa dan negara.

 

“Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan keteladanan kepemimpinan, kegigihan, dan konsistensi. Di samping itu perlu sinergi dan kolaborasi seluruh perangkat daerah,” ujarnya.

 

Adi menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian penting dalam program pencegahan korupsi, sejalan dengan penguatan implementasi reformasi birokrasi, pengelolaan risiko korupsi, serta strategi pencegahan korupsi di perangkat daerah.

 

“Sehingga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, cepat, efisien dan akuntabel,” harapnya.

 

Sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber, yaitu Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Aldy Slesviqtor Hermon, dan Penyuluh Anti Korupsi Madya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Lilik Sugiarti Oskandar.

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Program Pencegahan Korupsi KPK Tahun 2025 melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK.

Tujuannya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesadaran akan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, serta mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

 

“Hal ini selaras dengan misi kedua bupati dan wakil bupati Magelang, yakni akselerasi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani,” jelas Adi belum lama ini.

 

Secara ringkas, para narasumber menyampaikan pentingnya pemahaman aturan terkait tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. 

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Aturan tersebut mencakup tindak pidana yang merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, hingga konflik kepentingan.

 

Para narasumber juga menekankan pentingnya mengenali tujuh bentuk tindak pidana korupsi serta membangun integritas sejak dari diri sendiri. 

 

Peserta diingatkan untuk berkomitmen melawan tindakan korupsi, sadar akan bahaya dan dampaknya, serta menjauhi area rawan korupsi seperti gratifikasi.

   

Di akhir acara, seluruh peserta membacakan deklarasi pernyataan sikap untuk menolak korupsi dalam bentuk apa pun. (tro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *