Apa Kata BPBD Magelang: Pendaki Gunung Merapi Masuk Zona Berbahaya
2 Pendaki Ilegal Nekat Naik Gunung Merapi Saat Berstatus Siaga, BPBD Magelang: Masuk Radius Bahaya
wisatamagelang.id, MAGELANG –
Dua orang pendaki nekat mendaki hingga ke puncak Gunung Merapi saat status gunung tersebut masih berada di level Siaga (Level III).
Aksi berbahaya mereka viral usai video keberadaan mereka di puncak menyebar luas di media sosial.
Hingga kini, identitas kedua pendaki belum diketahui.
Namun aksi tersebut menuai sorotan karena dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang, Edi Wasono, menegaskan bahwa aktivitas pendakian di dalam radius bahaya dari puncak Gunung Merapi sangat tidak dianjurkan.
“Itu sudah masuk radius yang membahayakan. Apalagi itu sudah naik (sampai ke puncak) itu sudah potensi ancamannya sudah cukup besar.,” kata Edi, Senin (16/6/2025).
Edi menambahkan bahwa pengawasan dan pengelolaan aktivitas pendakian Gunung Merapi merupakan kewenangan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) serta Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
“BPBD kewenangannya hanya sebatas mengingatkan agar tidak melampaui batas ketika melalui pendakian gunung sehingga dari Taman Nasional membuat semacam selebaran surat imbauan,” ujarnya.
Menurutnya, akses menuju Gunung Merapi dari wilayah Kabupaten Magelang bisa melalui beberapa titik, seperti Kecamatan Srumbung dan Kecamatan Dukun.
Di jalur-jalur tersebut sebenarnya telah ada petugas dari Taman Nasional, seperti mantri hutan yang melakukan penjagaan.
“Sudah ada penjagaan di beberapa titik, tapi barangkali kecolongan. Misalnya mengikuti jalur penambang atau jalan alternatif lain,” jelas Edi.
Ia menyebut sejumlah langkah antisipasi telah dilakukan untuk memberikan peringatan, termasuk dengan mengeluarkan imbauan kepada masyarakat.
“Surat kami sebetulnya sudah ada, sudah lama ada imbauan untuk tidak melakukan kegiatan apapun dan juga sudah ada imbauan dari BPPTKG untuk tidak melakukan aktivitas tertentu di dalam radius bahaya,” pungkasnya.
BPPTKG dalam rekomendasi terbarunya menyebutkan bahwa potensi bahaya Gunung Merapi saat ini masih berupa guguran lava dan awan panas yang mengarah ke sektor selatan hingga barat daya.
Bahaya ini mencakup wilayah aliran Sungai Boyong sejauh maksimal 5 kilometer, serta Sungai Bedog, Krasak, dan Bebeng sejauh maksimal 7 kilometer.
Di sektor tenggara, ancaman mencakup aliran Sungai Woro sejauh 3 kilometer dan Sungai Gendol hingga 5 kilometer.
Selain itu, lontaran material vulkanik akibat letusan eksplosif dapat menjangkau radius hingga 3 kilometer dari puncak.
Data pemantauan menunjukkan bahwa suplai magma masih berlangsung, yang berpotensi memicu terjadinya awan panas guguran (APG) di wilayah potensi bahaya tersebut.
Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas apapun di kawasan yang telah ditetapkan sebagai daerah rawan.
Warga juga diminta mewaspadai bahaya lahar dan awan panas guguran, khususnya saat terjadi hujan di sekitar lereng Gunung Merapi.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan akibat abu vulkanik yang dapat ditimbulkan dari erupsi.
Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka tingkat aktivitas Gunung Merapi akan segera dievaluasi dan ditinjau kembali oleh pihak berwenang. (tro)