BERITA

Anak Terpidana Kerja Sosial Bakal Dibina di MAJT An-Nuur Magelang

wisatamagelang.id, MAGELANG – Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) An-Nuur Kabupaten Magelang menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang terkait penanganan terpidana kerja sosial.

Kesepahaman ini ditandai dengan kunjungan Kepala Bapas Kelas II Magelang, Aris Yulianta bersama rombongan ke MAJT An-Nuur, Jumat (15/8/2025). Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua Pengelola MAJT An-Nuur, Asfuri Muhsis di ruang lobi kantor.

Kepala Bapas Kelas II Magelang, Aris Yulianta, menjelaskan kedatangannya tidak lain untuk menjalin kerja sama dengan pengelola MAJT An-Nuur, terutama menyangkut rencana penerapan KUHP baru yang akan berlaku mulai tahun depan.

“Salah satunya mengenai rencana pelaksanaan pidana sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak (yang diberlakukan pada tahun 2026),” terangnya, usai pertemuan yang berlangsung penuh keakraban.

Dalam kerja sama kali ini, menurut Aris, akan ditindaklanjuti dengan menyusun rencana kerja bersama. Fokusnya pada penyediaan tempat bagi anak yang menjalani kerja sosial di MAJT An-Nuur Kabupaten Magelang.

Mengenai kriteria, Aris menyebutkan penempatan akan didasarkan pada basic keterampilan pelaku pidana yang masuk kategori pidana sosial. 

“Ini hanya yang dikenai tuntutan pidana kurang dari 5 tahun,” terangnya.

Aris menambahkan, MAJT An-Nuur dipilih karena bidang pembinaan kepribadian dan ibadah yang dimilikinya. Ia berharap MAJT dapat memberikan penguatan agamis sehingga pelaku tidak lagi melakukan tindak pidana.

Mengenai pengawasan, Aris menjelaskan monitoring akan dilakukan setiap bulan oleh Pembimbing Kemasyarakatan melalui bimbingan klien Bapas. Evaluasi juga akan melibatkan laporan dari pihak MAJT.

“Harapan kami, kerja sama berjalan baik, menumbuhkan klien-klien yang bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Kembali ke masyarakat seutuhnya bertanggung jawab terhadap dirinya dan keluarganya, sebagai individu maupun sebagai umat beragama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pengelola MAJT An-Nuur, Asfuri Muhsis, menyatakan dukungannya terhadap kerja sama tersebut. Pihaknya siap menyiapkan lokasi dan sarana prasarana bagi pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Karena dalam kerja sama ini terbatas bukan bagi terpidana asusila dan bukan terpidana pencurian. Selain itu, hanya bagi terpidana anak yang menghadapi tuntutan kurang dari lima tahun,” katanya. (tro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *