Uncategorized

Warga Canguk Magelang Gelar Aksi, Tuntut Sertifikat Tanah Hilang Selama Ini


wisatamagelang.id, MAGELANG –

Warga terdampak pembangunan flyover dan semi underpass Canguk, Kota Magelang, menggelar aksi damai pada Minggu (15/6/2025).

Aksi ini dilakukan karena sertifikat atas sisa tanah yang terdampak pembangunan belum juga diberikan oleh pihak terkait.

Aksi damai dilakukan dengan menutup separuh jalan flyover dari arah Semarang menuju Yogyakarta.

Sebelumnya, massa telah berkumpul di bawah underpass, tepatnya di jalur dari arah Tegalrejo menuju Kota Magelang, untuk melakukan orasi.

Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas yang seharusnya dua lajur hanya bisa dilalui satu lajur.

Peserta aksi juga tampak membawa sejumlah banner yang berisi sejumlah pesan.

Salah satunya meminta pertanggungjawaban Satker PUPR atas janji-janji yang belum ditepati.

Selain itu juga ada yang meminta agar  Presiden Prabowo dan Menteri PUPR untuk turun tangan menindak pihak-pihak yang dianggap lalai dalam menyelesaikan hak-hak warga.

Koordinator lapangan aksi, Agus Prastiyono, menyampaikan bahwa warga menuntut dikembalikannya sertifikat tanah yang telah hampir tiga tahun belum terselesaikan sejak pembangunan flyover dilakukan.

“Janji-janji ataupun kinerja dari instansi terkait seperti notaris, BPN, BPPKAD, dan PUPR, terutama PUPR, seharusnya menjadi tanggung jawab mereka. Sertifikat dijanjikan selesai maksimal satu tahun, tapi sampai hari ini hampir tiga tahun belum juga tuntas,” ujarnya kepada wartawan di lokasi aksi.

Agus menambahkan, sejumlah fasilitas umum seperti gapura, pos kamling, dan akses jalan yang sebelumnya ada di lingkungan warga, kini tidak dibangun kembali.

“Kita sudah lelah mendengar janji-janji, teori, prosedur. Warga sudah malas mendengarkan. Ini ekspresi masyarakat yang merasa terzalimi,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada pengguna jalan dan pihak lain yang terganggu akibat aksi tersebut.

Menurut Agus, jumlah sertifikat yang belum dikembalikan mencapai sekitar 24 hingga 25 bidang dari total 27 bidang tanah terdampak.

“Yang sudah jadi baru dua. Informasi dari BPN ada beberapa yang sedang diproses, namun sebagian masih terganjal masalah hak waris dan lainnya,” jelasnya.

Ketua RW 21 Kelurahan Rejowinangun Utara, Lukisno, juga menyampaikan keluhan serupa.

Ia menyoroti banyaknya fasilitas umum di wilayah RW 21 yang rusak dan belum tergantikan akibat proyek tersebut.

“Contohnya gapura ikon per RT banyak yang rusak dan belum tergantikan. Pos kamling juga belum ada pengganti. Akses jalan kampung yang dulu ada, kini rusak dan tidak diperbaiki,” ucap Lukisno.

Ia mengimbau warga RW 21 untuk bersama-sama menyuarakan tuntutan, agar fasilitas umum segera diganti dan jalan kampung diperbaiki.

Kepala BPN Kota Magelang, Yanto Mulyanto, saat dikonfirmasi secara terpisah menyampaikan bahwa sejumlah berkas sertifikat masih dalam proses.

“Info dari staf, ada delapan berkas yang saat ini masih dalam proses. Hal itu juga sudah kami sampaikan kepada warga saat pertemuan,” katanya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *