Uncategorized

Cemburu, Pemuda Magelang Sebar Konten Tak Senonoh Anak, Edukasi dan Guru Jadi Korban


jatim.wisatamagelang.id

, SURABAYA – Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE dan pornografi anak, dengan tersangka seorang remaja berinisial RYP (18) warga Magelang, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan tersangka ditangkap pada 30 April 2025 lalu dan langsung ditahan sehari kemudian, Kamis (1/5).

Tersangka berperan membuat dan mengoperasikan akun Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan konten foto dan video asusila anak di bawah umur.

“Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” kata Jules Abraham Abast, Jumat (13/6).

Dia menjelaskan kasus itu bermula pada Januari 2023 saat RYP berkenalan dengan korban gadis berinisial A, melalui media sosial TikTok. Keduanya menjalin hubungan asmara.

“Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelepon dengan cara video call,” ujarnya.

Setelah tersangka dan korban melakukan video call, tersangka ini menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban.

“Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp,” jelasnya.

Setelah korban mengirim foto tanpa busana, tersangka kemudian membuat postingan story IG milik tersangka.

“Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA nya mengirimkan video tersebut ke guru korban pada 14 Desember 2024,” bebernya.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Kompol Nando, motif RYP menyebarkan konten asusila karena cemburu terhadap korban yang menjalin kedekatan dengan orang lain.

“Tersangka mengancam korban agar kembali menjalin hubungan. Jika tidak, dia akan menyebarkan foto dan video korban,” ungkapnya.

Kini, RYP ditahan di rumah tahanan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 junto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta,” pungkas Jules.

(mcr12/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *