Warga Magelang Gelar Aksi demi Sertifikat Tanah di Canguk: Hanya 4 dari 27 yang Terbit
MAGELANG, wisatamagelang.id–
Puluhan warga RW 21 Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, menggelar demonstrasi di sekitar kawasan semi underpass dan flyover Canguk, Minggu (15/6/2025).
Aksi dilakukan untuk memprotes belum diterbitkannya sertifikat tanah milik warga yang terdampak proyek pembangunan tersebut.
Dalam aksi damai itu, warga membentangkan delapan spanduk berisi tuntutan dan keluhan atas ketidakjelasan nasib sertifikat.
Mereka mengelilingi kawasan flyover sambil menyuarakan protes terhadap lambannya proses administrasi pertanahan pasca-proyek infrastruktur yang dibangun sejak 2022.
Ketua RW 21, Lukisno, menyatakan, dari total 27 bidang tanah warga terdampak, baru empat sertifikat yang berhasil diterbitkan sejak proyek dimulai.
Padahal, menurutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelumnya menjanjikan bahwa proses penyelesaian sertifikat hanya memakan waktu satu tahun sejak 2022.
“Di samping sisa sertifikat, banyak fasilitas umum yang hilang, seperti gapura yang menjadi ikon RT, pos kamling, jalan kampung rusak,” ujar Lukisno.
Ia sendiri merupakan salah satu warga terdampak, dengan dua bidang tanah yang terkena proyek masing-masing seluas 20 meter persegi dan 5 meter persegi.
Warga Butuh Sertifikat untuk Modal Usaha
Lukisno menegaskan, meskipun uang ganti rugi telah diterima, banyak warga tetap membutuhkan sertifikat tanah tersebut, misalnya untuk dijadikan agunan dalam mengakses modal usaha, apalagi menjelang musim masuk sekolah.
“Apalagi ini musim anak masuk sekolah,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Desember 2024, warga RW 21 juga pernah melakukan aksi protes serupa, dengan cara memasang spanduk di area sekitar flyover dan semi underpass.
Rapat Tak Membuahkan Hasil
Warga lainnya, Agus Prasetyono, menyatakan bahwa rapat terakhir yang digelar pada awal Juni 2025 pun tidak memberikan solusi.
“Rapat terakhir di awal Juni yang menagih kepastian penerbitan sertifikat tanah juga tidak membuahkan solusi,” ujarnya.
BBPJN Jateng-DIY dan BPN Masih Bungkam
wisatamagelang.id
telah mencoba meminta konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jateng-DIY, Jutika Aditya Nugraha. Namun, Jutika menyarankan permintaan wawancara diajukan melalui saluran resmi informasi publik BBPJN.
“Karena untuk penyebaran informasi, satu pintu dari bagian informasi publik balai kami. Bila ada disposisi ke lapangan baru kami bisa bantu jawab,” katanya melalui pesan singkat.
Sementara itu, Ketua Tim Komunikasi Publik BBPJN Jateng-DIY, Lia Ursula, mengatakan akan menyiapkan keterangan tertulis terkait tuntutan warga. Namun hingga berita ini ditulis, keterangan tersebut belum diterima.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang juga belum memberikan tanggapan resmi. Namun, dalam pernyataan sebelumnya, Kepala BPN Kota Magelang, Muhun Nugraha, menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah proyek Canguk tergolong skala kecil, karena luasnya kurang dari 5 hektare.
“Warga yang ingin mendapatkan sertifikat tanah harus mendaftarkan diri ke BPN Kota Magelang,” ujar Muhun, dikutip wisatamagelang.idpada 26 Desember 2025.
Ia menambahkan, warga juga perlu menentukan patok sisa tanah sendiri sebagai syarat pengurusan sertifikat.
Berbeda dengan Skala Besar
Muhun menjelaskan, mekanisme untuk proyek skala kecil berbeda dengan skala besar (lebih dari 5 hektare). Pada kasus skala besar, akan dibentuk panitia pelaksana pengadaan tanah yang bisa dipimpin oleh BPN pusat atau provinsi.
Untuk proyek seperti flyover Canguk, Kementerian PUPR sejatinya dapat memfasilitasi proses pendaftaran sertifikat, tetapi bukan pengambil keputusan.
“BPN sifatnya menunggu,” ujarnya.