Uncategorized

Dari TikTok ke WhatsApp: Remaja Magelang Unggah Konten Sensitif Pacar ke Guru


wisatamagelang.id

– Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi yang melibatkan seorang remaja berinisial RYP (18) asal Magelang, Jawa Tengah. Ia ditangkap karena menyebarkan konten tak pantas yang melibatkan seorang siswi berusia 15 tahun, yang merupakan pacarnya sendiri.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini bermula ketika RYP berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok pada 24 Januari 2023.

“Tiga hari setelahnya, mereka menjalin hubungan pacaran. Kedekatan itulah yang kemudian disalahgunakan tersangka,” ujar Jules, Jumat (13/6).

Selama menjalin hubungan, tersangka beberapa kali melakukan panggilan video dan mengarahkan korban untuk membagikan gambar dan video pribadi. Permintaan tersebut disampaikan melalui aplikasi WhatsApp dan dilakukan secara berulang.

Kasubdit II Ditipidsiber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, mengatakan bahwa tersangka menggunakan bujuk rayu dan kedekatan emosional untuk mendapatkan konten sensitif dari korban.

“Pelaku secara sadar mengarahkan korban untuk mengirimkan materi pribadi yang seharusnya tidak dibagikan,” jelasnya.

Puncaknya terjadi pada 14 Desember 2024. Saat itu, tersangka menyebarkan salah satu konten tersebut melalui fitur cerita (story) di akun Instagram yang ia kelola. Bahkan, RYP mengirimkan video itu ke guru korban melalui aplikasi WhatsApp.

Kanit II Subdit II Ditipidsiber, Kompol Noviar Anindhita M, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan bahaya penyalahgunaan media sosial di kalangan remaja. “Banyak anak di bawah umur yang jadi korban relasi tidak sehat di dunia digital,” ujarnya.

Penyidik Polda Jatim telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial tersangka, tangkapan layar percakapan, serta satu unit ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *