Sindikat Dari Magelang Terjerat: Bobol 14 Toko di Tiga Provinsi
BANDUNG, wisatamagelang.id
Kepala Kepolisian Resort Kota Bandung Komisaris Polisi Aldi Subartono menyebutkan bahwa empat orang penjahat yang merompak toko-toko dan berasal dari sindikat Magelang, telah melancarkan kegiatan mereka di berbagai lokasi di Jawa Barat.
Tindakan terakhir dari empat tersangka itu dilaksanakan di daerah Kabupaten Bandung dan Sukabumi.
Setelah tertangkap pada hari Sabtu (24/5/2025) di Kabupaten Cianjur, kelompok tersebut berniat untuk meneruskan serangan mereka ke daerah Kabupaten Bogor.
Di samping itu, menurut rekam jejak kejahatan dari para tersangka, kelompok tersebut telah menjalankan tindakan serupa di area Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur sebelumnya.
Ter catat, ada tujuh kejadian di Jawa Barat, tiga kejadian di Jawa Tengah, serta empat insiden di Jawa Timur, yang menghasilkan jumlah keseluruhan 14 kali terjadi.
“Pelakunya adalah sindikat lintas provinsi yang menggunakan metode membongkar ruko atau warung kelontong dengan senjata tajam berbentuk gunting besar,” jelas Aldi ketika menggelar perkara di Mapolresta Bandung pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Aldi mengakui bahwa semuanya adalah warga Kabupaten Magelang, dan dari empat orang tersebut, tiga diantaranya pernah melakukan pelanggaran sebelumnya dengan jenis kasus masing-masing.
Aldi mengatakan bahwa Sutrimo sebelumnya telah melakukannya juga di Sleman, Jawa Tengah, dan menerima hukuman satu tahun penjara pada tahun 2014.
Selanjutnya, Herman Siswanto pernah mencuri sepeda motor di Yogyakarta dan menerima hukuman satu tahun kurungan pada tahun 2013.
Berikutnya, Mulyadi pernah mendekam selama tujuh bulan di penjara yang terletak di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.
Sementara itu, Arifudin menyatakan bahwa ini adalah kali pertamanya bekerja sama dengan Sutrimo dalam melakukan aksi tersebut.
“Tiga dari empat tersangka telah menjalani hukuman sebelumnya, beberapa terkait kasus pencurian motor, dan lainnya menghadapi tuduhan serupa tentang pencurian dengan kekerasan,” jelas Aldi.
Umumnya, sambung Aldi, tindakan yang dilakukan oleh para peserta dipicu oleh Sutrimo.
Menurut dia, tindakan yang melibatkan observasi dan pencatatan kondisi sebelum melakukan aktivitas diprakarsai oleh Sutrimo.
Sebelum mereka membongkar seluruh isi toko, para perampok pertama-tama merusak kunci gembok dengan menggunakan gunting besar.
“Maka, pada hari itu mereka telah merencanakan sketsa bangunan toko beserta situasinya dan keadaannya. Mereka percaya bahwa toko ruko tersebut tidak ada yang menjaganya atau bahkan tinggal oleh sang pemilik pada malam hari. Setelah kelompok penjahat tersebut yakin bahwa warung itu adalah sasarannya, kemudian pada malam berikutnya mereka mengerahkan upaya untuk melakukan tindakan teror,” jelasnya.
Semua peralatan termasuk linggis, gunting raja, kunci T, dan perkakas lainnya pun disita oleh polisi.
“Selain itu, kami berhasil menyita dua mobil yang dipakai oleh keempat tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan tindakannya, masing-masing dari empat tersangka tersebut dipidanakan berdasarkan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undangan Hukum Pidana dengan sanksi hukumannya mencapai tujuh belas ribu delapan puluh hari kurungan.