Hal baru dalam kasus penikaman di Magelang: Kehilangan Jiwa Evander Merana
wisatamagelang.id — Kasus penganiayaan yang berujung pada pembunuhan di Kota Magelang saat ini memasuki tahap baru. Kepolisian melakukan rekonstruksi perkara tersebut dan hasilnya adalah meninggalnya Evander (25), akibat disabet pisau oleh RAS atau dikenal juga sebagai Bolot (24).
Peristiwa pembunuhan dengan pisau terjadi pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025, sekitar pukul 23:30 WIB.
“Insiden tersebut terjadi ketika tersangka mencoba menyapa korban dengan bersalaman, tetapi korban menolakkannya dengan mendorong pergelangan tangan sang tersangka,” jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum.
Setelah insiden penggrebekan yang terjadi selama pertarungan, petugas kepolisian berhasil mengejar dan mengamankan tersangka pada hari berikutnya di area Magersari, Magelang Selatan. Mereka juga menyita alat bukti sepertipisau tipe lipat beserta seragam yang dikenakan oleh sang pelaku ketika peristiwa tersebut terjadi.
Rekonstruksi
Terdapat sekitar 34 adegan yang dipertunjukkan pada saat penyelidikan ulang dari kasus pembunuhan dengan tusukan berbahaya terhadap Evander (25), penduduk Kelurahan Magelang Utara, Kota Magelang.
Rekonstruksi dilaksanakan tepat di lokasi kejadian peristiwa (LKPP) yang berada di Kampung Bogeman, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana menyebutkan bahwa proses rekonstruksi diadakan guna memberikan pemahaman jelas bagi penyidik, jaksa penuntut umum, serta pengacara tersangka tentang kejadian tindak pidana yang telah berlangsung.
“Apa yang kami rekonstruksikan sekarang mencakup 34 adegan serta lokasi kejadian, sehingga gambarannya menjadi sangat jelas. Peran saksi atau orang utama dalam hal ini dipentaskan mirip dengan pengakuannya ketika dimintai keterangan lewat BAP oleh pihak penyidik,” katanya.
Pembongkaran berawal dari kediaman terduga RAS alias Bolot (24).
Pada saat tersebut, sang calon isteri dari terdakwa pernah melihat RAS memegang senjata tajam dalam bentuk pisau lipat sebelum mereka beranjak menuju tempat di mana insiden itu terjadi.
Saat tiba di lokasi kejahatan (TKP), sang terduga mencari pertemuan dengan korbannya yang tengah bercengkerama dengan sejumlah teman.
Pelaku menyatakan bahwa dirinya terganggu dengan tingkah laku korbannya sehingga timbul pertengkaran yang kemudian berakhir dengan perebutan fisik tanpa senjata.
Pada pertarungan tersebut, sang pelaku pun memperlihatkan pisau lipat lalu menikam korbannya.
Karena luka tusuknya, orang yang bernama Evander telah meninggal.
Di luar tersangka dan korban, sembilan orang saksi pun dipanggil untuk mendukung kelancaran persidangan.
“Seterusnya kita akan menyelesaikan dokumen tersebut dan mengirimkannya kepada kejaksaan guna dilakukan penelaahan,” jelas Iwan.
Pelaku sampai saat ini dikenakan Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 terkait pembunuhan dengan sanksi hukuman selama 15 tahun penjara dan juga UU HUKPID Pasal 351 ayat (3) berkaitan dengan penyiksaan yang berujung pada kematian, dengan ancaman maksimum tujuh tahun kurungan.
Di sisi lain, pengacara dari tersangka, Basori Edi Pracaya, mengatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya motif pembunuhan terpilih selama proses rekonstruksi.
“Kedua belah pihak, baik yang menjadi korban maupun pelaku, sama-sama tidak kenal satu sama lain pada waktu kejadian tersebut mereka sedang terpengaruh alkohol. Meskipun begitu, sebenarnya tidak ada niat awal meski sang pelaku membawa sebuah pisau, namun tujuan dia membawanya masih belum dapat diketahui dengan pasti,” jelas Basori.
Sebaliknya, Harry Wiranto (70), sang bapa dari korban, menginginkan agar proses peradilan dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dia melihat secara langsung proses rekonstruksi yang dia anggap berjalan dengan mulus.
“Sudah kuberitahu kepadanya bahwa jika mengikuti aturan alam liar, aku pasti telah menyingkirkannya. Namun, semua ini tetap harus melewati proses hukum. Yang kutunggu adalah hukuman yang seharusnya diterimanya,” jelas Harry.