52 Ribu Warga Magelang Non-Aktifkan BPJS PBI, Inilah Penyelesaiannya Menurut Bupati
MAGELANG, wisatamagelang.id
– Sebanyak 50.569 warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dinonaktifkan dari keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jasa Kesehatan (PBI JK).
Penonaktifan ini terjadi akibat penggantian acuan data kemiskinan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Pada 3 Juni 2025, Menteri Sosial Saifulllah Yusuf mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepala dinas sosial di seluruh Indonesia.
Dalam surat bernomor S-445/MS/DI.01/6/2025, ia menginformasikan bahwa per Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan acuan baru, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penggantian acuan data ini berdampak pada pemadanan data jumlah peserta PBI.
Hasil pemadanan menunjukkan bahwa sebanyak 5.090.334 peserta tidak terdaftar dalam DTSEN, sementara 2.306.943 peserta terdaftar tetapi dinilai sejahtera dan mampu, masuk dalam desil 6-10.
Akibatnya, total 7.397.277 peserta PBI JK dinonaktifkan.
Kepala Bidang Perlindungan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Magelang, Heru Nurprismawan, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki data by name by address untuk mengetahui kondisi detail dari 50.569 warga yang dinonaktifkan.
“Kami tidak memiliki data itu. (Data yang ada) tidak bisa diolah, diprotect,” ujarnya kepada wisatamagelang.id, Kamis (26/6/2025).
Namun, peserta PBI JK yang telah dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk melakukan reaktivasi dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut meliputi tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin, termasuk kategori penderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Itu pun kami masih punya tanggung jawab untuk memutakhirkan data mereka di DTSEN,” tambah Heru.
Menanggapi penonaktifan ini, Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta perusahaan, khususnya badan usaha milik daerah (BUMD), untuk berkontribusi dalam dana tanggung jawab sosial guna membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin yang dinonaktifkan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, Oktora Kunto Edhy, mengungkapkan bahwa sudah ada dua perusahaan yang bersedia menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk pembayaran iuran yang sebelumnya ditanggung oleh Kementerian Sosial.
“Anggaran yang ada saat ini untuk membiayai peserta BPJS yang sudah dikontrak,” ungkapnya kepada wisatamagelang.idmelalui aplikasi perpesanan, Kamis (26/6/2025).
Kunto menambahkan, jika ada warga Kabupaten Magelang yang kepesertaannya dalam PBI JK tidak bisa direaktivasi, Dinas Kesehatan akan mengusulkan pembayarannya melalui program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang didanai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).